BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Operasi Yustisi Covid-19 menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan di Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020. Hasilnya hingga hari ini, sudah ratusan warga terjaring razia tersebut.
Pantauan di lapangan, saat tim gustisi yang menggelar razia di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penanggungjawab Tim I Yustisi Penegakan Perbup, Supian mengatakan, penegakan hukum sudah dilaksanakan sejak Jumat lalu.
"Sudah 193 orang yang terjaring razia.Untuk yang Senin dan hari ini, masih belum kami rekap. Bila ditotal sampai hari ini bisa 200 lebih," ujarnya.
Ia menyampaikan, bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai perbup, diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial. Tak hanya sanksi, personel juga memberikan masker gratis.
--page
"Sesuai intruksi Bupati Kobar, untuk 10 hari pertama ini kita berikan sanksi tertulis dan sosial. Seperti membersihkan sampah atau menyapu di sekitaran masjid ataupun pasar," ungkapnya.
Sementar itu, anggota yang terjun hari ini sektiar 50 orang yang terbagi dua tim. Tim pertama di sekitar perkantoran dan tim kedua di fasilitas pelayanan publik. Tim gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. (DANANG/B-11)








