SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 19 tahun yang menjanjikan akan menikahi kekasihnya yang berumur 13 tahun terancam hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

Menurut jaksa terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya sebanyak 2 kali melakukan hubungan suami istri dengan korban.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum,"kata jaksa Rahmi Amalia.

Tindakan asusila dilakukan terdakwa pada Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB dan kedua pada Selasa, 14 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 WIB.

Perbuatan itu berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook dan menjalin asmara. Kemudian pria yang tidak tamat SD itu mengajak korban bertemu yang pertama kalinya di salah satu taman di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Di situ korban dicium hingga diajak berhubungan badan sementara kejadian kedua dilakukan mereka di barak di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur hingga terbongkar. (NACO/B-6)