PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 3 pria diduga usai mengkonsumsi obat keras daftar G dikawasan Jalan Soekarno Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2020.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati obat keras yang hanya tersisa 1 butir. Sedangkan beberapa butir lainnya diketahui sudah dikomsumsi terlebih dahulu. 

"Mereka bertiga didapati saat anggota melaksanakan patroli cipta kondisi," kata Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Dirsamapta Kombes Susilo Wardono.

Timbul menuturkan ke 2 pria bekerja sebagai kuli bangunan dan satunya masih berstatus seorang mahasiswa di Kota Palangka Raya. 

Mereka bertiga dibawa ke Pos Lantas Bundaran Besar Kota Palangka Palangka Raya untuk dimintai keterangan.

--page

"Selanjutnya, kita koordinasikan dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)