KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satlantas Polres Katingan memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker pada Selasa, 13 Oktober 2020. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Lantas AKP Christian Maruli Tua Siregar mengatakan, teguran dan imbauan warga yang tidak menggunakan masker merupakan salah satu cara dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona. 

Dia menuturkan, imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah selama pandemi Covid-19 terus dilakukan.

"Menegur pengendara yang tidak menggunakan masker merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran Virus corona, patuhi aturan pemerintah selalu gunakan masker,” katanya.

"Kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan secara tepat dan tidak asal-asalan, sebagai tindakan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,” ungkapnya.

--page

Sementara itu, tim gabungan dari TNI, Polri,  BPBD. satpol PP Kabupaten Katingan terus melaksanakan operasi yustisi Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di sejumlah wilayah di Katingan. (ABDUL GOFUR/B-7)