BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36) di rumah kontrakannya, Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Senin, 12 Oktober 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatres Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, pelaku ini diamankan lantaran nekat menyimpan narkotika jenis sabu di kamar mandi, rumah kontrakan yang ditempatinya saat ini.
"Saat kami amankan dan langsung lakukan penggeledahan. Kemudian didinding kamar mandi ada ditemukan plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram yang diakui miliknya," ujar Iptu M Nasir, Selasa, 13 Oktober 2020.
Selain itu, pihkanya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.
Iptu M Nasir menuturkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penangkapan pelaku.
--page
"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)








