TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Personel Polsek Dusun Tengah turut mengamankan jalannya penertiban alat peraga kampanye atau APK pasangan calon Pilkada Kalteng di wilayah hukumnya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Adapun petugas gabungan yang melakukan penertiban APK yakni berasal dari Bawaslu, Satpol PP dan Dinas Perizinan Barito Timur.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, penertiban dilakukan khusus terhadap APK yang menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan.

"Petugas gabungan menertibkan dengan cara melepas baliho, spanduk, umbul-umbul yang memuat foto atau tanda gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 yang melanggar aturan," jelas Nurheriyanto.

Sementara itu, Wakapolsek Dusun Tengah, Ipda Subatu yang memimpin patroli tersebut mengungkapkan, pihaknya hanya bertugas memonitor dan melakukan pengamanan.

--page

"Pencopotan APK yang melanggar ketentuan itu kewenangan petugas gabungan dari Satpol PP, Bawaslu dan Dinas Perizinan," jelasnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada beberapa tempat, seperti simpang Bundaran Ampah, ruas jalan Ampah - Muara Teweh, dan titik lainnya. (BOLE MALO/B-11)