PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diutus menyampaikan tuntutan mahasiswa terkait Omnimbus Law terutama pada UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat, di Jakarata, Rabu 14 Oktober 2020.

Wakil Ketua I DPRD Kobar, Bambang Suherman menyampaikan ke 4 anggota dewan yaitu Mulyadin, Tuslam, Yudi E dan Alman Riansyah. Mereka menyampaikan tuntutan mahasiswa langsung ke DPR RI dan Presiden.

"Kami memfasilitas dan kami membackup semua yanh diusulkan oleh para mahasiswa tidak sedikitpun diubah redaksinya itu, jadi semua tuntutan mahasiswa disampaikan ke pusat," kata Bambang saat ditemui di ruang kerjannya.

DPRD Kobar tidak bisa memberi keputusan tuntutan mahasiswa, sebab di luar tugas dan fungsinya. Funsi DPRD ini sebagai pembuat Perda, namun untuk Undang - Undang itu DPR RI.

"Mudah - mudahan, dalam waktu dekat nanti sudah ada hasilnya, terlepas daripada nanti hasilnya seperti apa kami juga tidak tau," ungkapnya.

--page

Namun politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi kepada seluruh aliansi mahasiswa yang telah menyampaikan tuntutannya sebagai bentuk kepekaannya terhadap kepentingan umum dan untuk negara.

"Inilah memang demokrasi dan kami selaku DPRD kabupaten tidak tinggal diam, kami juga tetap akan mengawal selalu kepentingan masyarakat," tuturnya. (DANANG/B-6)