BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph meminta jajarannya tidak mengeluarkan izin kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak dan mengakibatkan terjadinya kerumuman dan melanggar Protokol Kesehatan.
Untuk memperkuat imbauan itu bupati selaku ketua Gugus Tugas secara resmi telah menerbitkan surat edaran yang berisikan imbauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan nomor P/2326/440/DINKES/2020.
Dalam surat edaran yang diterbitkan per 12 Oktober 2020 tersebut menitikberatkan terhadap aktivitas masyarakat yang mengakibatkan kerumuman warga yang kedepan diharapkan tidak terjadi lagi dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Sebagaimana dijelaskan Ketua Harian Gugus Tugas yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Mura, Drs. Hermon bahwa ada sebanyak lima poin himbauan yang disampaikan Bupati dalam surat edaran tersebut..
Di antaranya tetap mensosialisasikan dan mengedukasi pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, rajin mencuci tangan serta wajib menggunakan masker. Kemudian poin kedua tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak yang berpotensi terhadap penyebbaran dan penularan Covid-19.
--page
Poin ketiga disebutkan untuk segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, dan Polri di wilayah kerja masing masing apabila terdapat masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Poin keempat jelasnya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video di media sosial terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak / menimbulkan kerumunan dan poin terakhir adalah bersinergi dengan pihak TNI, Polri diwilayah kerja masing masing terkait dengan penegakan disiplin protkol kesehatan.
“Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait dengan berbagai aktifitas masyarakat terkait dengan kondisi Pandemi Covid-19 dan bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya. (TRISNO/B-5)








