SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan pekan depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di desa wilayah Kecamatan Kota Besi.

"Pekan depan rencananya kita tingkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jhon Key, Kamis, 15 Oktober 2020.

Seperti diketahui, saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kotim tengah menangani 2 perkara korupsi yang sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Adapun kasus tersebut yakni dugaan korupsi keuangan Desa Kandan tahun anggaran 2015-2017 dan proyek jembatan di Desa Pamalian tahun anggaran 2019.

Dua desa tersebut terletak di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Dari hasil audit inspektorat, ditemukan kerugian sebesar Rp 858.975.167 dari keuangan di Desa Kandan. Akan tetapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 769.132.167.

--page

Sementara itu, proyek jembatan Pamalian menelan anggaran sekitar Rp 600 juta. Dari 2 kasus itu, perkara apa yang terlebih dahulu akan ditetapkan tersangka Jhon masih belum mau membeberkan.

"Pekan depan saat ditetapkan tersangka langsung kita sampaikan kepada teman-teman pers," ucap Jhon saat di ruang kerjanya.

Jhon juga menyebutkan pekan ini mereka sudah memeriksa banyak saksi, baik perkara di Desa Kandan maupun Pamalian.

"Ada dari pihak desa, pihak kecamatan, dan dari instansi terkait yang sudah kita periksa, dari pemeriksaan itu tergambar sangat jelas siapa yang mesti bertanggung jawab," tandasnya. (NACO/B-7)