BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu untuk menyerahkan lahan sekitar 169 hektar sesuai rekomendasi tim pansus DPRD kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Jaya.
Menurut Abadi, lahan itu berada di blok F termasuk wilayah administrasi Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu. Dia menyebut, hingga saat ini perusahan perkebunan itu belum melaksanakan kewajibannya membangun plasma untuk masyarakat desa setempat.
"Sementara jika mengacu surat kepala badan Menteri Agraria Nomor 2 /se/VII/tahun 2012 persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar, baik itu kebun plasma dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta legalisir dokumen layanan pertanahan pada point' 5 hurup A, setiap perusahan perkebunan yang mengajukan permohonan hak guna usaha termasuk perpanjangan atau pembaruan wajib membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari luas kebun yang diusahan perusahan," kaya dia, Kamis, 15 Oktober 2020.
Serta mengacu kepada Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan bahwa perusahan wajib membangun plasma paling rendah 20 persen.
Akan tetapi, kata dia, fakta hingga saat ini perusahan setempat belum mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sementara aturan tersebut berlaku bagi seluruh perkebunan yang berada di Indonesia.
--page
"Meskipun memang kita ketahui bahwa perusahan adalah perusahan asing dari Malaysia, hal ini sangat disayangkan apabila aturan ini tidak berlaku bagi perusahan itu," ucapnya.
Dia menambahkan, perusahan itu baru memperoleh sertifikat hak guna usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor : 73 /HGU /KEM -ATR /BPN /Tahun 2016 .
Dalam huruf g, kata dia, dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kebun masyarakat, perusahaan telah membuat kesepakatan dengan beberapa koperasi di wilayah desa sekitar. Namun, hal tersebut hanya sebatas di atas kertas dan belum dilaksanakan di lapangan seperti di Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah.
Abadi meminta kepada Gubernur Kalteng dan Bupati Kotim serta kementrian agraria dan kantor badan pertanahan nasional untuk menindak perusahan itu karena telah mengabaikan kewajiban yang diatur oleh pemerintah.
Hak seperti ini, tambah politisi PKB itu, tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak tidak baik seakan bahwa perusahan kebal hukum. Sedangkan jika mengacu dengan undang-undang pokok agraria bahwa hak guna usaha dapat dibatalkan apabila ada syarat yang tidak terpenuhi. (NACO/B-7)








