SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perempuan 15 tahun mengaku tidak menolak ajakan pria 25 tahun untuk jalan-jalan karena tidak menyangka kalau terdakwa punya niat ingin menyetubuhinya.

"Dalam pengakuannya korban menyebutkan kalau sekali saja melakukan hubungan tersebut dengan terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa, Nitro Adetya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dalam sidang tertutup itu, menurut Nitro, korban dan terdakwa sampai berhubungan berawal dari perkenalan lewat Facebook.

Terdakwa mengajak korban bertemu dan menjemputnya di kediaman tantenya di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian terdakwa membawa korban jalan-jalan dan singgah ke lokasi kejadian. Korban saat diajak sempat menolak bahkan saat terdakwa berupaya memaksa, korban sempat menendangnya dan meninggalkan lokasi kejadian.

--page

Terdakwa menarik dan menutup pintu kios kosong serta mengeluarkan ancaman tidak akan mengantarkan korban pulang jika tidak menuruti keinginannya. Korban tidak bisa berbuat banyak dan pasrah. (NACO/B-7)