BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid test. Pengungkapan itu diekspos di Polres Kobar, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, surat Rapid Test yang seharusnya dikeluarkan pihak berwenang malah dipalsukan malah membahayakan. Karena tidak diketahui pemiliknya sehat atau terpapar covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat jangan sekali-kali memalsukan rapid test. Sebab dampaknya sangat luas, bisa memicu munculnya klaster covid-19 yang baru," kata Rendra.
Dia mencontohkan misalnya si pemegang rapid test palsu padahal dia terpapar tapi lolos dari pemeriksaan, kemudian menaiki kendaraan umum sehingga kontak dengan penumpang lainnya. Maka dampaknya akan semakin luas.
Oleh karena itu, masyarakat diminta melakukan rapid test covid-19 di tempat yang sudah ditentukan.
--page
"Kita harus bersama-sama mencegah oknum yang mencari keuntungan dari rapid test palsu ini. Kita harus mengikuti prosedur yang sudah ada, guna mencegah penyebaran covid-19," kata dia.
Sementara itu, dalam pengungkapan ini, Polres Kobar mengamankan satu tersangka pemalsuan surat hasil rapid test berinisial ADP.
Modusnya, tersangka melakukan scan terhadap surat rapid test asli yang dikeluarkan Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun. Kemudian, tersangka mengedit data hasil pemindaian itu dengan nama korbannya. (DANANG/B-11)








