BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, menertibkanalat peraga kampanye (APK) di seluruh kecamatan, Kamis, 15 Oktober 2020.
"Hari ini kami melakukan penertiban APK. Tidak hanya di Kota Sampit, namun serentak di 17 kecamatan," ujar Ketua Bawaslu Kotim, Tohari.
Penertiban APK tersebut dilakukan selama 2 hari, yakni sejak hari ini hingga 16 Oktober 2020 besok. APK ditertibkan jika tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan, baik jumlah maupun tempat pemasangan masing-masing calon.
Pantauan di lapangan, banyak baleho, spanduk, billboard, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tertibkan APK yang melanggar ketentuan," kata Tohari.
--page
Penertiban sendiri tidak hanya bagi paslon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim saja, namun juga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Semua APK yang berkaitan dengan paslon pilkada dan melanggar aturan, kami tertibkan," terang Tohari. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








