NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik -  PT Pilar Wanapersada (PT PWP) di bawah bendera PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) diduga melakukan aktivitas usaha di kawasan Hutan Produksi (HP).

Informasinya, pada tahun 1999 PT Pilar Wanapersada (PT PWP) mengantongi hak guna usaha (HGU) seluas 15,153 hektare. Di Tahun 2012 terbitlah Peraturan Meteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan. 

Dalam prosesnya, diduga sebagian lahan HGU milik PT PWP diduga masuk ke dalam tanah kawasan hutan negara. 

"Mereka (PT Pilar Wanapersada) dapat HGU sekitar tahun 2000-an, ya Tahun 1999. Tahun 2012, setelah ada Permenhut itu ternyata diketahui sebagian lahan mereka masuk dalam Hutan Produksi," sebut Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lamandau Joko Suseno kepada borneonews.co.id, Rabu 7 Oktober 2020 lalu. 

Menurut Joko, karena sebagian lahan PT Pilar Wanapersada berstatus Hutan Produksi, seharusnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu melakukan Tukar Menukar Kawasan Hutan. 

--page

Artinya, perusahaan ini harus mengubah kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap. 

"Sejak 2012 itu lahan yang masuk ke dalam Hutan Produksi. Di sana mestinya tidak boleh melakukan aktivitas usaha, HP (Hutan Produksi) kok," cetusnya. 

Joko pun tidak membatah bahwa PT Pilar Wanapersada terus melakukan aktivitas usaha di Hutan Produksi tersebut seusai diterbitkannya Peraturan Meteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan. 

"Tahu sendiri lah. Harusnya itu tidak boleh (melakukan aktivitas usaha), tapi (soal) ini coba (ditanyakan) ke Kehutanan," sebut dia. 

Joko Suseno yakin sebagian lahan PT Pilar Wanapersada berstatus Hutan Produksi. Meski begitu ia tidak bisa memastikan luasan Hutan Produksi yang telah digarap perusahaan tersebut. 

--page

"(Agar tahu luasannya) Harus kita ukur ulang ke lapangan untuk memastikan titik-titik-nya," ujarnya lagi. 

Manajemen PT Pilar Wanapersada belum mau membuka suara terhadap polemik dugaan perambahan kawasan hutan produksi dalam menjalankan aktivitas usahanya. 

Meskipun beberapa kali telah bertemu untuk konfirmasi, manajemen perusahaan tersebut enggan mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi.

Manajemen PT Pilar Wanapersada pun enggan terbuka soal luasan Hutan Produksi yang telah digarap pasca terbitnya Permenhut tahun 2012 dan SK Menhut tentang  Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan.

"Kalau sebagai pernyataan resmi dari perusahaan, saya tidak berat (berani). Kita ada tim tersendiri jika menyangkut data ke external," tulis Plantation Head PT Pilar Wanapersada, Bambang Supriyadi melalui pesan whatsapp.  

--page

"Harus pernyataan dari kantor jkt (DSN Group di Jakarta), jika itu pernyataan resmi. Seperti kemarin yang mungkin sudah disampaikan Pak Supri (Supriyadi Jamhir / Corporate Communications Departement Head, DSN Group Jakarta). Mohon maaf," sambung Bambang Supriyadi. (HENDI NURFALAH/B-5)