BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyampaikan tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Kobar ke DPR RI dan Presiden untuk itu diharapkan seluruh mahasiswa supaya bersabar.
Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan jika dirinya bersama 3 anggota dewan yang mewakili setiap komisi, yakni Yudi Junas dari Komisi A, Alman Ryansyah dari Komisi B dan Tuslam Amirudin dari Komisi C telah melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, tentang tuntutan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Sekretaris Negara yang tujuannya kepada Presiden dan Sekretariat Jenderal DPR RI
"Kami telah menyampaikan berkas, apa yang menjadi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Kobar pada tanggal 12 Oktober 2020, kepada yang memiliki kewenangan didalam mengambil keputusan, dan kewajiban kami hanya meneruskan tuntutan tersebut," kata Mulyadin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 15 Oktober 2020.
Menurut politisi PDIP ini bahwa undang-undang dibuat oleh DPR RI, sehingga dengan adanya penolakan terhadap UU Omnibus Law ini hanya DPR RI yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan atas adanya penolakan.
Mulyadin juga mengatakan saat menyampaikan berkas tuntunan Aliansi Mahasiswa Kobar, rombongan DPRD Kobar tidak bisa bertemu dan berdialog langsung dengan pimpinan, sebab aturan yang ketat saat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
--page
"Saat kami ke Kantor Sekretaris Negara, kami diterima langsung oleh kepala bagian kearsipan, karena saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19, sehingga kami tidak di ijinkan untuk melakukan dialog langsung dengan pimpinan," ujarnya.
Begitu juga saat menyampaikan berkas tuntutan itu ke Sekretariat Jenderal DPR RI, rombongan dari DPRD Kobar hanya diterima oleh kepala bagian surat menyurat DPR RI.
"Saat ini semua anggota DPR RI tengah melakukan kegiatan reses, sehingga kami hanya diterima oleh kepala bagian surat menyurat DPR RI," tuturnya. (DANANG/B-6)








