SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 59 tahun didakwa jaksa karena memaksa anak berumur 13 tahun melayani nafsunya.

Dalam kasus yang sudah masuk tahap persidangan ini, terdakwa 2 kali melakukan hubungan suami istri dengan korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut Bambang, dalam persidangan yang dipimpin hakim Muslim Setiawan itu, agenda baru pembacaan dakwaan. Dan pekan mendatang saksi akan dihadirkan.

"Atas dakwaan itu terdakwa tidak menyatakan keberatannya," ucap Bambang.

--page

Dari dakwa itu diuraikan, 2 kali perbuatan itu dilakukan pada Juni 2020 dan Juli 2020, di mess karyawan perkebunan kelapa sawit pada salah satu desa di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari dua kali perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa dan mengancamnya. Perbuatan kedua dilakukan terdakwa dengan mengikat kaki, tangan, dan membekap mulut korban dengan kain.

Usai disetubuhi, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orangtuanya. (NACO/B-11)