BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan YA (41), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat atas dugaan kasus tindak pidana perjudian jenis kupon putih.
Petugas mengamankan tersangka saat berada di Jalan Seth Adji, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Toto Jitu,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Jumat, 16 Oktober 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang sebesar Rp 235.000, sebuah ponsel, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








