SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pemerkosaan, OBS menyebutkan perbuatan yang dilakukan kepada IY (18) sudah mereka sepakati sebelum tiba di lokasi kejadian.

"Terdakwa mengaku mau mengantar korban asal mau berhubungan. Korban katanya mau, lalu mereka berangkat," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 16 Oktober 2020.

Bahkan dalam keterangan di persidangan, mereka selalu berbicara yang berbau mesum hingga akhirnya korban disinggahi di lokasi kejadian.

Pengakuan terdakwa yang merupakan karyawan sawit itu, sesampai di lokasi kejadian, parang digunakan untuk memotong pelepah sawit untuk alas berhubungan badan.

Perbuatan itu mereka lakukan sekali saja. Setelah selesai, korban diantar ke kediaman rekannya tersebut. Namun itu berujung pelaporan terhadap terdakwa.

--page

Perbuatan dilakukan terdakwa tersebut pada Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.45 Wib di blok kelapa sawit afdeling 15 di salah satu perkebunan kelapa sawit di Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke kediaman terdakwa minta untuk diantar ke afdeling 32, ke kediaman rekannya. (NACO/B-11)