BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya, Parada Lewis KDR mengajak masyarakat Dayak agar menjaga harkat dan martabat dalam menegakkan hukum adat dengan menjalankan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Statmen ini dikirim oleh Wendi, Dansatgas DAD Kobar kepada tim Borneonews, Jumat, 16 Oktober 2020.
Pada pokoknya, Parada Lewis mengajak masyarakat Dayak untuk menjunjung tinggi hukum adat dengan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam hal ini disampaikanlah beberapa hal menyangkut tentang hinting pali atau mehinting atau tarinting. Sebab hinting pali atau mahinting dianggap salah satu sarana efektif cara menuntaskan sengketa adat.
Bahkan hinting pali ini kadang digunakan secara brutal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan alasan menegakkan hukum adat justru malah disalahgunakan untuk kepentingan individu dan kelompok tertentu.
--page
"Hinting pali seolah - olah menjadi jalan keluar yang tepat oleh oknum masyarakat tanpa memikirkan akibat langsung maupun akibat tidak langsung dari pemasangan hinting pali," ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Parada Lewis KDR, paradigma ini harus dihentikan, karena bisa melecehkan adat Dayak itu sendiri.
Sehingga diharapkan Dewan Adat Dayak, damang kepala adat, mantir - mantir adat sebagai ujung tombak penegakan hukum adat harus bisa membedakan adat dan ritual adat yang merupakan ajaran yang dianut masyarakat Dayak, dalam hal ini adalah beragama Hindu Kaharingan dan salah satunya hinting pali, mahinting atau tarinting.
"Jangan sampai masyarakat Dayak kehilangan jati dirinya, karena ketidak mengertiannya terhadap adat dan budaya. Jangan pernah tinggalkan kearifan lokal atau local genius," tuturnya.
Diketahui, hinting pali, mahinting atau tarinting adalah upacara ritual agama Hindu Kaharingan yang sudah turun temurun dilaksanakan oleh suku Dayak.
--page
Pemasangan hinting pali dilakukan bila ada kematian di tempat lokasi tersebut. Maka daerah tersebut atau areal tersebut tempat terjadinya kejadian di hinting dengan maksud mensucikan daerah tersebut karena adanya kematian.
Dicontohkan, ada kematian akibat dondang atau terkena jebakan babi, atau kematian akibat digigit ular, maka areal tersebut di hinting pali dengan melaksanakan sejumlah ritual adat dengan waktu sesuai ketentuan dalam hukum adat untuk mensucikan areal tesebut.
"Kita contohkan beberapa kejadian waktu adanya penembakan terhadap orang Dayak di Bundaran Besar Palangka Raya saat itu, maka Bundaran Besar itu kita hinting, kita sucikan selama 7 hari, kemudian setelah ada upacara ritual mengerak hinting baru tempat ini dilepaskan dari hinting untuk menetes ke Jamban Kembara Ambu dan pembayaran hinting," ungkapnya.
Selanjutnya ada upacara tiwah. Dalam upacara tiwah adalah rukun kematian tingkat terakhir agama Hindu Kaharingan, dan di sekitar lingkungan pusat sentral upacara tiwah dipasang hinting pali.
Cara ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah pali dan tidak boleh sembarangan. Ada hal-hal pantangan yang tidak boleh dibawa ke area upacara tiwah tersebut.
--page
Sehingga dari penjelasan awal ini bisa disimpulkan bahwa hinting pali, mahinting atau tarinting adalah upacara ritual agama Hindu Kaharingan dan tidak ada hubungannya dengan mehinting dengan menutup jalan, memblokir areal perusahaan, menyelesaikan sengketa lahan untuk meminta ganti rugi atau memasang hinting, tidak ada sama sekali aturan seperti itu.
Maka dari itu sesuai hasil rapat koordinasi Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan dengan Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan telah disimpulkan dan disepakati bersama, bahwa hinting pali adalah upacara ritual agama Hindu Kaharingan yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Apalagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan itu akan menimbulkan sara atau penistaan agama, khususnya Hindu Kaharingan.
"Tentunya hal ini semua supaya menjadi perhatian atau bahan bagi kita semua, dalam menegakkan hukum adat Dayak supaya sesuai maksud dan tujuan yang hendak kita capai dengan tidak merusak dan tidak menginjak-injak harkat martabat kita sendiri sebagai masyarakat adat," pungkasnya. (DANANG/B-6)








