BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Barat terus melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Dan dalam seminggu terakhir, sudah 343 pelanggar terjaring razia.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan, total pelanggar itu dihitung dari hari pertama operasi yustisi pada 9 Oktober 2020 hingga Kamis, 15 Oktober 2020.
"Ratusan pelanggar ini tidak menggunakan masker. Mereka diberi sanksi ringan yaitu tertulis, dan sanksi sosial, serta mendapat masker gratis dari petugas," kata Majerum, Jumat, 16 Oktober 2020.
Dia mengatakan, ratusan pelanggar terjaring razia di sejumlah lokasi, meliputi Bundaran Pancasila, Sampuraga Baru, Bundaran Monyet Kumai, Samsat Pangkalan Bun, Dukcapil, Pasar Indra Sari, Pasar Karang Mulya Pangkalan Banteng, serta operasi keliling.
"Dalam operasi, petugas melakukannya secara humanis dan lebih mengedepankan edukasi. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan," tuturnya.
--page
Sebagaimana diketahyi Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah diterapkan.
"Mari kita bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar Kobar bisa segera bebas dari covid-19," tuturnya. (DANANG/B-11)








