BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan telah ditegakkan.
Hasilnya masih banyak masyarakat yang terjaring razia karena melanggar Prokes. Untuk itu Tim Satgas Covid-19 Kobar harus terus menggencarkan sosialisasi.
Pesan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Dicky Zulkarnaen dari Fraksi Partai Nasdem.
"Peraturan bupati ini harus terus dijalankan dan perlu ditambah dengan sosialisasi yang lebih banyak dan lebih persuasif guna menyadarkan masyarakat bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan kita harus tetap menjaga kesehatan kita, termasuk orang orang disekitar kita," ujarnya, Jumat 16 Oktober 2020.
Menurutnya peraturan bupati ini merupakan upaya dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di Kobar. ia pun mengapresiasi karena pemerintah daerah Kobar cepat bergerak dalam upaya menekan angka penyebaran virus Corona, meski pun saat ini Kobar masih masuk zona merah, bahkan dalam kasus Covid-19, Kobar menduduki urutan ke 2 di Kalimantan Tengah.
--page
"Dalam penanganan Covid-19 ini perlu kekompakan antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar Kobar kembali masuk wilayah zero Covid-19," ungkapnya.
Sebab akibat pandemi Covid-19, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama - sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong - kantong ekonomi.
"Tentunya di era new normal ini yang harus kita lakukan ialah mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, jadi aktifitas tetap jalan namun kita harus disiplin protokol kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-6)








