JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengemukakan alasan Rahmat belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Rahmat disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan suap proposal fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Padahal, sejumlah pihak telah mendesak Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Rahmat.

"Dari alat bukti yang diperoleh, hingga saat ini Rahmat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi diikuti saja hasil perkembangan persidangan. Mudah-mudahan nanti di persidangan ada perkembangan," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada 16 Oktober 2020 malam.

Dalam perkara ini, Rahmat disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Ia juga pernah pergi bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

"Fakta yang kami dapat memang membawa Jaksa Pinangki ke Djoktan, tetapi tidak terkait dengan pemberian itu ya," ucap Febrie.

--page

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pun telah mengajukan pencekalan terhadap Rahmat kepada pihak Imigrasi terhitung sejak 10 Agustus 2020. Ia dicekal selama enam bulan atau hingga Desember 2020.

TERAS.ID