BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Nekad melakukan aksi pencurian buah sawit, warga Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, bernisial H (33) diamankan personel Polsek Danau Sembuluh.
Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal dari laporan koordinator security PT Kerry Sawit Indonesia 1, di Polsek Danau Sembuluh, kemudian langsung di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh, Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, berdasarkan pengakuan H, dia melakukan pencurian satu hari sebelumnya, dengan menggunakan alat dodos, egrek, angkong dan gerobak untuk memanen buah kelapa sawit di areal HGU PT KSI 1 Desa Sembuluh I tanpa seizin perusahaan.
“Rencananya buah kelapa sawit yang dicuri itu akan dijual ke pengepul dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Saat ini, pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Danau Sembuluh untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, PT KSI 1 mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.321.000.
--page
Kapolsek menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus pencurian buah sawit ini, diharapkan dapat meminimalisir aksi pencurian yang kerap terjadi terhadap buah sawit di beberapa perusahaan. (FAHRUL/B-5)








