PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang perempuan warga Jalan Meranti, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dilaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Oktober 2020.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung mewakili Kapolresta membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya benar, kami telah menerima laporan KDRT yang diduga dilakukan oleh istri pria itu sendiri," kata Todoan, Sabtu 17 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, bermula saat korban memeriksakan diri ke dokter karena mengalami batuk. Dari hasil pemeriksaan, korban menderita sakit paru-paru. Dia kemudian disarankan agar tidak menggunakan kipas angin.

Ketika hasil pemeriksaan dokter itu disampaikan ke istri, bukannya diberikan semangat untuk sembuh tapi malahan marah.

--page

"Istri korban marah sambil memukul ke arah suaminya menggunakan sapu. Bukan itu saja, pelaku ngamuk dengan memecahkam beberapa lampu hias di dalam rumahnya," terangnya.

Hingga saat ini, kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)