SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson menyebutjan jika pengguna media sosial perlu diberikan diedukasi agar terhindar dari tindak pidana 

"Harus ada panduan dan garis-garis dalam bermedia sosial yang baik," katanya, Sabtu, 18 Oktober 2020.

Karena kata dia bagaimanapun untuk penggunaan medsos ada aturan dan batasan-batasan, yang tidak melanggar ketentuan.

Rinie mengakui seiring meningkatknya esklasi politik belakangan ini, media sosial seakan-akan tidak lagi memperlihatkan bahwa sebagai warga timur yang berbudaya. 

Pasalnya, sumpah serapah hingga menyerang ke pribadi seseorang atau kelompok kerap dilakukan secara sporadis 

--page

Bahkan kata dia kadang apa yang disampaikan di medsos itu kerap sudah lewat batasan-batasan yang tertuang dalam ketentuan.

Ia mengungkapkan kerap menemukan postingan yang berisikan fitnah ataupun sejenisnya kepada seseorang atau Paslon di pilkada. 

Di satu sisi ia melihat ini karena kurangnya edukasi dan pemahaman untuk pengguna media sosial itu sendiri. Alhasil, apa yang dilakukan dimedsos bisa berujung kepada tindak pidana. 

"Salah satunya karena ketidaktahuan akan apa itu menghasut, fitnah, ujaran kebencian sebagaiamana yang ada di dalam UU ITE itu sendiri,"tegasnya.

Rinie menegaskan, jika kondisi pengguna media sosial ini tidak diedukasikan maka dikhawatirkan dampak buruk ke depannya. 

--page

Suatu daerah bisa berujung kepada konflik akibat dari postingan media sosial yang berbau provokasi dan adu domba.

Apalagi ditahun politik seperti ini sangat rawan dimanfaatlan oknum tertentu untuk merusak dan menggoyang kondusifitas daerah. (NACO/B-6)