KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Hanau, Minggu 18 Oktober 2020 mengajak warga untuk menghindari praktik pungutan liar.

Ajakan ini disampaikan personel Polsek Hanau Bripka Fredy J dan Bripka Joko A saat menyambangi warga.

Mereka sekaligus sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan sapu bersih pungutan liar.

Pada kegiatan ini warga Desa Pembuang Hulu I diminta ikut berperan serta dalam melakukan upaya terhadap pemberantasan praktik pungutan liar.

Kapolsek AKP Azmi Halim Permana mengatakan saat ini jajarannya terus melakukan kegiatan sosialisasi guna mengajak warga jangan sampai terlibat praktik pungli.

--page

“Warga kita berikan sosialisasi terkait pungutan liar agar semuanya mengetahui bahwa pemberi dan penerima sama-sama menjadi pelaku pungli,” ungkapnya.

Selain itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum yang akan diterima bila melakukan praktik pungutan liar. (FAHRUL/B-6)