BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati menilai bahwa adanya Peraturan Wali Kota atau Perwali penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ialah untuk menjamin kepastian hukum penanganan Covid-19.
Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya ini secara resmi telah ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada 7 September 2020.
"Perwali tersebut menurut saya merupakan langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya," kata Susi pada Senin, 19 Oktober 2020.
Susi menuturkan, pihak legislatif, terutama dari Komisi B DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik dan mendukung adanya Perwali tersebut dengan catatan Perwali tersebut benar-benar diterapkan dan penegakan hukumnya jelas.
"Kalau saya simak, ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut yang ingin dicapai yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi tersebut," terangnya.
--page
Jika ingin semuanya tercapai, lanjut Susi, Perwali yang dibuat tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (TESTI PRISCILLA/B-7)








