BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Dewi Khartika menyebut kasus penadahan CPO dalam pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik (P19) mereka memerintahkan untuk menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Namun demikian petunjuk itu masih 2 yang dilaksanakan penyidik yakni hanya menetapkan Ali Chairul Anam alias Jarot dan Daiya resmi sebagai tersangka.
"Ada 3 sebagai petunjuk kami, yang ada SPDP hanya Jarot dengan Daiya, sementara Ahmad Kartolo belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewi Khartika, Selasa, 20 Oktober 2020.
Menurut Dewi mereka masih menunggu SPDP tersebut, sehingga tidak ada kesan perbedaan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kami berharap petunjuk itu bisa dilaksanakan, agar proses ini cepat berjalan," tegas Dewi.
--page
Selain itu menurut Dewi sejauh ini mereka juga belum menerima surat penahanan terhadap Jarot maupun Daiya, sehingga mereka tidak tahu secara persis apakah kedua tersangka itu ditahan atau tidak dalam kasus ini.
Sementara kata Dewi untuk 3 tersangka penggelapan CPO yakni Surya Cs ditahan baik ditingkat penyidikan maupun pelimpahan ke jaksa.
"Hari ini rencananya perkara Surya dan kawan-kawan akan dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Kasus yang menyeret Surya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya, dan Ramlan Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim penggelap CPO milik perusahaan sawit berbuntut panjang.
Jarot Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2020 dalam rentetan kasus Surya Cs itu. Kedua tersangka adalah orang yang membeli CPO dari Surya Cs tersebut.
--page
Dalam kasus ini keduanya disangka dengan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 53 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilayangkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kotim.
Data yang diperoleh, Senin, 12 Oktober 2020 menyebutkan, kejadian pada 12 Agustus 2029 itu berawal saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO.
CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat itu, dengan dibantu Mamat dan Ramlan CPO itu digelapkan.
Mereka menjualnya dengan Jarot Cs tersebut di sebuah gudang yang disewanya dengan aktivitas diduga ilegal di Jalan Kapten Mulyono Sampit.(NACO/B-5)







