SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hengki Marudut bos CV Bumi Makmur terdakwa dalam kasus penjualan pupuk secara ilegal berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menyamar jadi pembeli.

"Saya hanya ambil upah untuk mengantar pupuk itu atas suruhan pak Hengeki. Ketika mau berangkat ke lokasi tujuan saya bersama Pak David yang saat itu sebagai pembeli, tapi saat diamankan ternyata Pak David itu polisie," kata saksi Adi, pada sidang, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurut Adi truk bermuatan pupuk itu diamankan pada Jumat, 6 Maret 2020 di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut berlokasi di komplek pergudangan Remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir. Juanda Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Adapun jenis pupuk yang dijual tanpa label yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak,dan MOP Rp 100.000 per sak.

--page

Ketika diamankan ditemukan sebanyak 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC, yang rencananya akan diantar ke Desa Takaras.

"Saya baru pertama kali itu mengangkut pupuk tersebut, sebelumnya tidak pernah," ucap Adi.

Adi menyebutkan sebagaimana kesepakatan dengan Hengki akan diberi upah sebesar Rp 2,2 juta akan tetapi kala itu belum dibayar lunas dan baru diserahkan sebesar Rp 1 juta untuk biaya diperjalanan.

Adi megakui tidak mengetahui kalau ternyata pupuk itu ternyata ilegal, namun kepada majelis hakim maupun jaksa terdakwa membenarkan kalau pupuk itu tanpa label. (NACO/B-5)