BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebagian masyarakat di Barito Utara mengeluhkan kerusakan jalan. Salah satu penyebabnya, armada angkutan yang membawa muatan melebihi kemampuan beban jalan dengan batas maksimal 8 ton.
Terkait itu, Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri yang kerap mengimbau agar angkutan dapat memperhatikan beban muatan. Terutama saat melintasi jalan tertentu, seperti Simpang Km 30 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru menuju Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Menurut Taheri, berdasarkan informasi warga yang diterima, kerusakan jalan diduga lantaran angkutan yang melintas membawa beban muatan melebihi kapasitas jalan. Jalan di Barito Utara masuk kategori C dengan batas maksimal muatan 8 ton.
“Kita berharap kesadaran dari pengguna jalan, terkhusus pengusaha angkutan seperti kayu, batubara, sawit, dan lainnya. Walau kita sama-sama membayar pajak, jangan membawa muatan melebihi kapasitas jalan,” kata Tajeri, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dia juga menyarankan adanya koordinasi antara Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Utara, untuk penanganan kerusakan jalan tersebut.
“Kita tidak melarang pengemudi angkutan melintasi jalan tersebut. Hanya saja muatannya harus dibatasi sesuai kapasitas jalan,” ujarnya. (RAMADHANI/B-11)








