BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek mendawai Polres Katingan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan atau Karhutla, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Mendawai, Iptu Iptu Wijianto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain sosialisasi, pihaknya juga memberi imbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Mendawai agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku, pembakaran hutan dan lahan baik yang dilakukan secara koorporasi atay perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Mendawai," kata Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto.
Menurutnya, dalam rangka antisipasi bencana kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan maka Polsek Mendawai secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, penyebaran / pemasangan maklumat Kapolda Kalteng.
--page
Dan tidak kalah penting adalah dalam kesiapan sarana dan prasarana posko karhutla yang setiap saat siap untuk digerakkan dalam antisipasi dan pencegahan serta penanggulangan jika terjadi hot spot atau kebakaran lahan dan hutan.
Lainnya juga pemetaan daerah - daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengerahan para Bhabinkamtibmas ke desa - desa serta melakukan sosialisasi dan Patroli ke daerah - daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah bebas dari kabut asap yang sangat merugikan berbagai pihak dan aspek kehidupan," imbuh Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto. (ABDUL GOFUR/B-5)








