BORNEONEWS, Palangka Raya - Guru dan pengawas sekolah di Kota Palangka Raya batal atau tidak jadi melakukan aksi demo untuk menuntut pencabutan Perwali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan ASN.
"Kemaren saya memberikan ruang kepada Ikatan Guru Indonesia, PGRI dan para pengawas dan guru untuk menyampaikan pendapatnya sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 25," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu 21 Oktober 2020.
Dia menjelaskan bahwa aturan itu merupakan turunan dari Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 (Pasal 12) dan LHP BPK RI 2018. Fairid mengaku telah menerima semua masukan para pengawas dan guru yang sempat viral akan melakukan aksi.
"Jika bisa bertemu dan berkomunikasi lebih baik kenapa tidak, maka terjadi lah silaturahmi," ucapnya.
Sebelumnya, dalam surat pemberitahuan aksi disampaikan bahwa dengan terbitnya Perwali tersebut sejak 01 Januari 2020, tunjangan daerah guru dan pengawas sekolah yang sudah mendapatkan sertifikasi dihapus.
Penghapusan uang transportasi ke daerah terpencil dalam aturan itu dinilai tidak mempunyai dokumen yang sah. Jika ada dokumen yang sah artinya sosialiasi terkait hal tersebut tidak berjalan dengan baik. (HENDRI/B-7)
Guru dan Pengawas Sekolah di Palangka Raya Batal Demo
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







