BORNEONEWS, Kasongan - Setelah buron selama 7 bulan, tersangka HR akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Katingan Tengah.
HR diamankan polisi saat bersembunyi di sebuah pondok di tengah ladang yang berada di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa, 20 Oktober 2020 siang.
Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Rabu, 21 Oktober 2020 mengatakan HR diamankan polisi lantaran pada 22 Maret 2020 telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap 2 orang korban yaitu RAP dan MA.
"Tersangka HR melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka saat itu, " sebutnya.
Setelah melakukan penganiayaan tersangka HR melarikan diri, namum setelah sekitar tujuh bulan kabur, akhirnya HR dapat diamankan oleh personel Polsek Katingan Tengah.
--page
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-6)








