BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Sanio alias Sanio terdakwa yangmenodong karyawan perusahaan sawit dengan senjata api laras panjang terancam hukuman selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Kamis, 22 Oktober 2020.
Jaksa menilai terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Kamis, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di PT AWL Blok D07 Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.
Dalam kasus tersebut barang bukti yang turut diamankan yakni senjata api jenis dum-duman yang digunakan terdakwa untuk melakukan penodongan itu.
Terdakwa sampai melakukan perbuatan tersebut setelah marah lantaran karyawan sawit itu menutup jalan perusahaan, jalur tersebut ditutup karena kerap kali digunakan melintas oleh para pelaku pencurian kelapa sawit.
--page
Ia menodongkan senpi itu karena kesal atas sikap karyawan yang menutup jalan tersebut hingga akhirnya senjata itulah yang digunakannya untuk menakut-nakuti karyawan sawit tersebut.
Baik kepada majelis hakim maupun penuntut umum terdakwa dalam permohonannya mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut, dirinya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. (NACO/B-5)








