KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan simulasi cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kamis, 22 Oktober 2020.

Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas, Penyang memberikan penjelasan penggunaan alat tersebut, disaksikan pegawai jajaran Kejari Kapuas dan lainnya.

"Jadi, ini kami sampaikan sesuai dengan cara penggunaannya APAR," kata Penyang dalam kegiatan itu.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa APAR ini hanya sekali pakai saja, karena langsung habis. "Jadi tidak bisa digunakan lagi walau ada sisanya. Selang waktu 6 jam tidak bisa berfungsi lagi," jelasnya.

Adapun, lanjut dia untuk APAR ini bisa digunakan jarak tembaknya 10 - 15 meter. "Alat ini umum juga dan ada hampir di seluruh SOPD se Indonesia umum digunakan standar yang 6 kilogram," jelasnya.

--page

Sementara itu, Kajari Kapuas, Arif Raharjo menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas yang sudah melakukan simulasi pemadam kebakaran disela pemusnahan baramg bukti.

"Semoga acara ini dapat memberikan manfaat dan bernilai bagi kita semua," ucap Arif. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)