BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sesuai aturan protokol kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melengkapi sarana layanannya dengan aplikasi formulir online.
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah, Kamis, 22 Oktober 2020 mengatakan, dengan memanfaatkan fasilitas pengisian formulir melalui google form, tentunya akan mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat, agar potensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
"Layanan ini sudah diberlakukan sejak awal pandemi covid-19 lalu. Jadi masyarakat tinggal klik link yaitu https://linktr.ee/dukcapilkobar. Di dalamnya terdapat delapan menu pelayanan," katanya.
"Di antaranya layanan Kartu Identitas Anak (KIA), sinkronisasi/ aktivasi/validasi NIK (perbankan/BPJS/pihak ketiga), informasi pengaduan, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, pindah datang antar kabupaten/kota/provinsi, dan kartu keluarga," sambung Gusti Imansyah.
Dengan adanya layanan kependudukan itu, masyarakat yang memerlukan tinggal pilih sesuai apa yang diinginkan.
"Setelah itu masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya dan bisa langsung diupload dalam bentuk foto atau scan,” jelas Gusti Imansyah.
--page
Gusti Imansyah melanjutkan, setelah pengisian formulir dan persyaratan yang diperlukan sudah lengkap dan diupload, tinggal tunggu saja kabar kapan dokumen tersebut bisa diambil.
“Dalam pengisian aplikasi formir secara online tersebut, masyarakat yang mengurus adminduk juga diminta menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi," ungkapnya.
"Bila dokumen selesai, maka petugas akan menghubungi bisa lewat SMS atau dengan WA," tuturnya. (WAHYU KRIDA/B-7)








