PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar kegiatan patroli rutin dan pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota setempat. Sedikitnya, tiga tempat usaha diberikan teguran karena melanggar Protokol kesehatan (Prokes).

Tiga tempat usaha tersebut yang diberikan teguran yakni cafe yang ada di kawasan Jalan Diponegoro, Sisingamangaraja dan Jalan G. Obos Induk.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh 3 tempat usaha cafe tersebut adalah dua cafe tidak memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan satu cafe memiliki surat rekomendasi namun belum ditanda tangani oleh pemilik usaha," terang Kanit SPKT Polresta Palangka Raya, Iptu Banar Loman Harto, Jumat 23 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, teguran yang diberikan kepada para pengelola tempat usaha tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Pada dasarnya lanjut Banar, teguran itu diberikan untuk membuat efek jera agar tempat usaha mengutamakan protokol kesehatan sebelum membuka tempat usahanya. Bukan hanya masyarakat, tetapi tempat usahapun wajib menerapkan aturan protokol kesehatan.

--page

"Kami harap seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan serta mengurus surat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya sebelum membuka kembali tempat usaha,” tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)