BORNEONEWS, Sampit - Riono, nahkoda kapal KM Surya Pratiwi menyebutkan saat berlayar sudah menghidupkan peralatan elektronik kapal secara prosedural. Tapi radar tidak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan dan merenggut 1 korban jiwa. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Karena hari itu hujan. Sehingga radar kapal tidak berfungsi secara maksimal untuk mengetahui target," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, Jumat 23 Oktober 2020.
Kronologisnya bermula saat malam hari dengan jarak pandang terbatas akibat hujan turun dengan deras. KM Surya Pratiwi menabrak kapal penarik tongkang kayu tersebut.
Saat itu kapal tersebut dikemudikan Yusiva Catur Oktavianus sebagai juru mudi, sementara itu juru pandu Wiwid Suryono. Tersangka bergerak dengan mengikuti arahan juru pandu tersebut.
Saat berlayar, kapal melaju dengan kecepatan 9,5 knot. Namun saat terjadi kecelakaan tersebut sempat dikurangi menjadi 9,2 knot.
Tersangka merupakan karyawan PT Pelayaran Ratu Kidul Nusantara Surabaya, yang ditugaskan sebagai nahkoda kapal. Sementara Saipul merupakan nahkoda TB Aik Gadis I.
Kecelakaan peratiran tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2020 di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka menabrak belakang tongkang GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I. Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas.
Saat itu tersangka beralasan tidak dapat menghindar lagi, karena posisi sudah dalam kondisi terlalu dekat hingga tabrakan terjadi. (NACO/B-11)








