BORNEONEWS, Pontianak - Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menahan oknum Kades Sungai Alai berinisial AS atas dugaan korupsi berjamaah dengan kerugian negara Rp 973 juta.
Kasi Intel Kejari Sanggau, Rans Fismy mengatakan AS diduga melakukan korupsi dengan beberapa orang lainnya dana desa. dari pengakuan tersangka AS uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang.
"Ada 3 tersangka yang dilakukan penahanan yakni tersangka AS, sekretaris desa berinisial A, dan bendahara desa berinisial S," katanya.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan dititipkan Rutan Kelas II B Sanggau sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kami juga membidik tersangka lainnya, hal itu berdasarkan keterangan saksi dan ketiga tersangka," katanya.
--page
Dia menambahkan dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka guna memudahkan pemeriksaan dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 paling ringan hukuman 4 tahun penjara atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP paling ringan 1 tahun penjara.
ANTARA








