KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Personel Polsek Katingan Tengah menangkap 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Aksi kedua tersangka ini cukup meresahkan warga.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Sabtu,  24 Oktober 2020, kedua tersangka melakukan pencurian di Desa Samba Katung.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MR (41) dan R (36). Keduanya ditangkap pada Kamis malam, 22 Oktober 2020. 

"Keduanya kami tangkap di kediaman MR, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah," kata Bahrul Ilmi.

Adapun kronologi penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang melihat tersangka MR dan R pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau. Sepeda motor itu persis seperti ciri-ciri kendaraan yang hilang di Desa Samba Katung. 

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Dan polisi tersangka MR bersama R berada di dalam rumah. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dilaporkan hilang dicuri.

Dari pengakuan MR dan R, keduanya melakukan aksi curanmor di Desa Samba Katung dengan peran masing-masing. Yakni R berperan memantau situasi lingkungan, kemudian Mr yang melakukan eksekusi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trsangka MR dan R dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-11)