BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kapuas menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Yaitu suatu kesatuan sistem yang terdiri dari atas angkutan di perairan, keselamatan dan keamaanan, serta perlindungan hukum maritim.
Sosialisasi ini diberikan kepada para nahkoda kapal maupun anak buah kapal yang melintas di DAS Kapuas dan sekitarnya.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif. Diantaranya melalui sosialisasi aturan pelayaran ini," kata Anggota Satpoalir Polres Kapuas, Aipda Tri, Minggu, 25 Oktober 2020.
Sehingga, lanjut dia masyarakat maupun nelayan dapat dengan nyaman melakukan aktivitasnya di wilayah perairan di daerah setempat.
"Karena itunya kami harapkan peran masyatakat dalam menjaga dengan baik wilayah perairan," harapnya.
--page
Pihaknya juga berharap, dengan sosialisasi ini, bisa terjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif. “Mudah-mudahan acara seperti ini berlanjut hingga ke depan, guna untuk mengingatkan masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, anggota mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19. "Demi memutus mata rantai virus ini, selalu gunakan masker saat beraktivitas, rajin cuci tangan pakai sabun, jaga jarak fisik dan lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








