BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Resmob Polsek Pahandut meringkus 2 pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 pelaku Curat pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dua tersangka itu diduga melakukan pencurian di rumah warga Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung.
Mereka mengambil barang-barang aksesoris atau peralatan mobil. Di antaranya, 2 buah suspensi mobil CRV, 2 buah apar-apar mobil CRV dan sebuah plat besi pemanggang ikan.
"Posisi barang-barang pada saat itu berada di halaman rumah korban. Sementara korban sedang di dalam rumah," beber Kapolsek, Minggu 25 Oktober 2020.
--page
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3 juta. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti sementara yang kita amankan yakni 1 buah Arco. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian," pungkasnya.
Sebelumnya, korban baru sadar barang-barang miliknya hilang setelah hendak mencari tutup pemanggang ikan namun tidak ketemu.
Kemudian, korban kembali melakukan pencarian suspensi mobil, juga tidak diketemukan. Selanjutnya, korban membuka CCTV dan terlihat 2 orang beraksi. Pelaku kala itu bergaya ala pemulung. Berikutnya, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








