PANGKALAN BUN –

 

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan pemantauan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih banyak instansi swasta dan pelaku usaha yang masih menumpuk sampah di pinggir jalan dengan harapan bisa diangkut oleh petugas sampah keesokan harinya.

 

Kasi Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kobar Jumadianto, Senin, 26 Oktober 2020 hal tersebut sebenarnya merupakan sebuah bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar.

 

"Hal ini tertuang dalam Perda Kobar nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Silakan cek pasal 23 ayat 1 huruf b bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang membuang dan/atau menumpuk sampah/barang di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan," jelas Jumadianto.

 

Karena itulah menurut Jumadianto, ia mengingakan pada instansi swasta maupun pelaku usaha  agar bisa memenuhi ketentuan perda tersebut.

 

"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelas Jumadianto.

--page

 

Karena itulah, lanjut Jumadianto, pihaknya  melakukan pemantauan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Perda Kobar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

 

"Penjelasannya yaitu pemilik atau penghuni rumah tinggal, kantor, tempat usaha, dan tempat ibadah serta bangunan atau sarana untuk kepentingan umum lainnya, wajib menyediakan tempat penampungan sampah untuk selanjutnya dibuang ke TPS/TPS 3R atau dilayani  oleh lembaga pengelola sampah setempat," jelas Jumadianto. 

 

Menurut Jumadianto, sebagai pelaku usaha tentunya bisa memberikan contoh pada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.

 

"Karena dalam penegakan perda, sebenarnya tidak ada tebang pilih. Lamtaran aturannya tidak ada alasan lagi pelaku usaha untuk melanggarnya," jelas Jumadianto. (WAHYU KRIDA/B-5)