BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya menerima kunjungan anggota DPRD Kapuas, Senin 26 Oktober 2020. Rombongan Bapemperda itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
Ardiansah mengatakan, kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan tersebut, untuk melakukan studi banding atau mempelajari terhadap penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kunjungan yang kami lakukan yaitu studi banding terkait penyusunan Raperda OPD Kabupaten Kapuas, karena kebetulan Kota Palangka Raya sudah duluan, sehingga dari sini kita mendapatkan referensi dan titik terang dari penjelasan yang sudah disampaikan," kata Ardiansah.
Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari Kusmiran yang menerima kunjungan mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya menambahkan, bahwa Kota Palangka Raya telah melakukan perubahan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 11 tahun 2016 sudah dirubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2019, mengenai OPD dan sudah menyesuaikan ketentuan perundangan yang lebih tinggi salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019.
--page
"Jadi oleh karena itu DPRD Kabupaten Kapuas hari ini melakukan studi banding ke Palangka Raya untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap isi atau materi yang akan mereka muat dalam Raperda OPD di Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








