BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga telah melakukan penjambretan di Jalan Jawa, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat seorang laki-laki berinisial DR (31) warga Handel Manggala, Kecamatan Kapuas Barat ditangkap polisi.
Petugas Polsek Selat dibantu Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku di Desa Anjir Serapat KM. 7,5 Kecamatan Kapuas Timur pada Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya, saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat AKP Aris Setiono, Selasa, 27 Oktober 2020.
Lebih lanjut, ia menyebutkan terduga pelaku penjambretan tersebut melakukan aksinya pada Juma lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan korbannya, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mengendarai motornya hendak pulang ke rumahnya di Panamas.
--page
Saat korban berada di Jalan Jawa pelaku yang juga menggunakan motor mendekati korban dan langsung menarik tas korban. Hingga pelaku berhasil mendapatkan tas milik korban serta barang-barang berharga yang berada di dalam tasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor jenis Aerox merk Yamaha warna hitam KH 4769 UA, satu buah helm warna hitam Merk NHK, satu Iembar baju kaos warna hitam dan satu HP Y19 Merk VIVO.
"Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp 3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








