SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Antoni menyebutkan 2 truk palm acid oil (PAO) atau Miko milik CV Mas Borneo yang dijual kepada PT Pesud untuk membayar utang kepada Taufik.

Antoni, yang merupakan manajer produksi CV Mas Borneo mengatakan kalau CV Mas Borneo dengan direktur berinisial Mujiono itu ada kerja sama pembelian Miko dengan dasar SPK bersama PT AWL. Kemudian CV Mas Borneo menjual Miko kepada CV Cahaya Oil Insani.

Dalam perjalanan, kata dia, CV Mas Borneo ada masalah soal keuangan sehingga atas perintah Mujiono, Antoni diminta untuk mencarikan solusi hingga terjadilah piutang dengan Taufik.

"Saat Miko itu ada kita jual ke Taufik, dan itu diketahui oleh Mujiono," kata Antoni ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Selasa 27 Oktober 2020.

Bahkan, lanjut dia, uang yang dipinjam dengan Taufik penggunaannya sangat jelas. Yakni pinjamannya sebesar Rp 100 juta dengan rincian digunakan untuk tracking sebesar Rp 25 juta, sewa pikap Rp 10 juta, pembelian sembako Rp 7,5 juta, pembelian sparepart Rp 10, bayar tronton ke Banjarmasin Rp10 juta, dikirim kepada Mujiono Rp 10 juta , dikirim ke istri Mujiono Rp 15 juta dan berangkat ke Palangkaraya Raya Mujiono dan terdakwa Rp 2 juta 

--page

Di hadapan jaksa, Antoni berharap ada keadilan baginya. Karena sebagaimana pengakuannya, dia membantah disebutkan sebagai pelaku penadahan. "Saya merasa tidak melakukan penadahan," tandasnya.

Data yang diperoleh, dalam laporan Mujiono disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani.

Akan tetapi sebanyak 2 buah tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim oleh tersangka tanpa sepengetahuan atau seizin bosnya yang akrab disapa Pak Muji tersebut pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. Itu diketahui setelah Muji memerintahkan Wanto untuk mengeceknya. (NACO/B-7)