KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar rapat kerja persiapan sengketa pelanggaran administrasi, tindak pidana dan sengketa hasil pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.

Rapat ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Kapuas, Muntiara didampingi sejumlah komisioner, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan setempat pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Dalam sambutannya, Muntiara menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama sebagai penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

"Menambah pengetahuan bagi badan ad hock, PPK maupun Panwascam terkait sengketa, tindak pidana dan perselisihan hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," kata Muntiara.

Kemudian, rapat ini juga bertujuan untuk mempersiapkan diri bagi penyelenggara pemilihan dalam menghadapi sengketa hukum.

--page

"Dengan adanya rapat ini diharapkan dapat mematangkan penyelenggara pemilihan, agar semakin siap," harapnya.

Sedangkan, lanjut dia hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini peserta dapat melaksanakan tupoksi sebagai penyelenggara Pilkada berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

"Serta melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini dari pejabat Pemkab Kapuas, Bawaslu Kapuas, Polres Kapuas, Kejari, Kodim, anggota PPK dan Panwascam se kabupaten, dan pihak terkait lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)