SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rencana kegiatan belajar tatap muka di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali siswa.

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menyebutkan yang tidak kalah penting sesuai hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri kegiatan belajar tatap muka haruslah mendapat persetujuan dari orang tua murid. 

Supaya ketika ada permasalahan yang terjadi di luar kemampuan, pihak sekolah tidak menjadi sasaran dipersalahkan nantinya. 

Menurutnya hal ini harus mutlak menjadi sebuah syarat yang menjadi pegangan pihak sekolah. Karena bagaimanapun persetujuan orang tua atau wali murid menjadi sebuah keharusan.

"Kami berharap agar  hasil keputusan yang dibuat nantinya bisa memuaskan semua pihak," ucap Riskon.

--page

Semua ini kata dia tergantung kesepakatan antara wali murid dan sekolah apakah memang sepakat dan dukungan dari pemerintah kabupaten sebagai mengaminkan kesepakatan terserbut.

"Kalau tidak ada persetujuan orang tua ada masalah nanti yang akan dituntut pasti pihak sekolah, ini yang tidak kita inginkan, makanya harus dibicarakan dan duduk bersama," tandasnya. (NACO/B-5)