SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotim resmi menerbitkan surat edaran tentang belajar tatap muka untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten tersebut.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kotim Supian Hadi tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 itu, jenjang SMP masuk lebih didahulukan, yakni mulai dimulai Senin 2 November hingga 9 November 2020. 

Setelah itu, baru dilanjutkan jenjang Sekolah Dasar kelas IV, V, dan VI pada 9 November hingga 16 Nopember 2020. Dan untuk kelas I, II, dan III, akan mulai dibukan sejak 16 Nopember hingga 23 November 2020 mendatang. 

"Sesuai surat edaran tersebut, belajar tatap muka di sekolah dilaksanakan secara berkala, sesuai jenjang dan kelas," ujar PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Suparmadi, Rabu, 28 Oktober 2020. 

Surat edaran tersebut baru ditandatangani oleh Bupati Kotim pada hari ini. Dan disebar kepada seluruh kepala sekolah melalui media whatsapp, dan email. Sebelum nantinya juga akan dikirim ke masing-masing sekolah. 

--page

Oleh sebab itu, Suparmadi berharap sekolah bisa menyiapkan diri untuk menyambut pembelajaran tatap muka tersebut. Terutama pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah masing-masing. 

"Yang utama ditekankan adalah protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 bisa teratasi," terang Suparmadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)