SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Belajar tatap muka di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 2 November 2020 mendatang. Dan dilakukan secara bertahap hingga 26 November 2020. 

Meskipun begitu, orangtua siswa miliki hak sepenuhnya terkait sang anak mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut. Dan jika masih dianggap mengkhawatirkan, wali murid boleh tidak memasukan anaknya untuk mengikuti pelajaran tatap muka. 

"Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tidak aman," ujar PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim yang juga Kepala Dinas Pendidikan Suparmadi, Rabu, 28 Oktober 2020. 

Bagi murid yang tidak diijinkan orangtuanya untuk mengikuti pelajaran tatap muka, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. 

Selain itu, satuan pendidikan juga diwajibkan mendapatkan persetujuan wali murid, serta Komite sekolah. Terkait keikutsertaan putra l-putrinya dalam pembelajaran tatap muka tersebut. 

--page

"Wali murid yang setuju harus mengisi form yang ditandatangani. Meskipun sekolah tersebut sudah memenuhi syarat protokol kesehatan," kata Suparmadi. 

Selain itu, sekolah juga memerhatikan sejumlah hal wajib lainnya, yakni:

1. Ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan secara berkala serta melakukan pengaturan jarak/tempat duduk 1 - 1,5 meter. 

2. Menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield), dengan memasang beberapa penanda yang dapat terlihat dan dipasang dengan kuat.  

3. Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh (thermogun) dan menyiapkan petugas khusus yang di menjaga dan melakukan pengecekan temperatur di pintu masuk sekolah. 

4. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan. Dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

--page

5. Sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit. 

6. Wajib mendapatkan persetujuan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim. 

7. Kurikulum yang digunakan juga kurikulum darurat yang berlaku dalam 1 tahun ajaran. 

8. Dalam 1 kelas maksimal diisi 50% siswa. Dan jarak antar siswa minimal 1,5 meter. 

9. Waktu tatap muka perjam pelajaran untuk tingkat SMP hanya 20 menit, dan SD 15 menit. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)